JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang sudah beraksi delapan kali, tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Cilincing meringkusnya.
Tanpa perlawanan, pelaku curanmor berinisial RS (25) langsung digiring ke sel tahanan Polsek Cilincing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Iptu Iswahyudi mengatakan, diringkusnya si maling motor tersebut, setelah pihaknya mendapat laporan dari FSR (26) yang telah menjadi korban curanmor.
Diceritakannya, saat itu sekira pukul 14.30 WIB, korbannya tengah memarkirkan kendaraanya di Jalan Rorotan Raya III, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (22/11/2021) kemarin.
Kemudian pelaku RS bersama rekannya YL yang saat ini masih dalam pengejaran, berboncengan motor menghampiri kendaraan roda dua milik korban.
"Kemudian pelaku YL menunggu di motor dan pelaku RS mendekati motor korban dan langsung merusak rumah kunci motor korban dengan menggunakan kunci leter T dan kemudian berhasil membawa motor korban," ujar Wahyudi, Rabu (24/11/2021).
Mendapati motor Honda Beat warna hitamnya lenyap, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Cilincing.
Setelah dilakukan penelusuran, Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku yang tak jauh dari lokasi pencurian motor.
"Pelaku RS berhasil ditangkap sekitar 3 Km dari TKP. Sedangkan pelaku YL berhasil melarikan diri. Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah lebih dari 8 kali melakukan Curanmor di wilayah hukum Cilincing," pungkasnya.
Selain meringkus satu pelaku, Polisi juga mengamankan baru bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Karena perbuatannya, pelaku curanmor tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (yono)