JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis, menegaskan, tudingan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan dua pelanggaran terkait pembayaran commitment fee Formula E pada tahun 2019 sama sekali tidak ada unsur pidananya.
Adapun, Anies pernah memberikan surat kuasa Nomor 747/-072.26 kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Achmad Firdaus untuk meminjam uang pembayaran commitment fee ke Bank DKI.
Surat Kuasa tersebut ditandatangani oleh Kepala Dispora DKI Jakarta dan Anies di atas meterai tempel Rp 6.000. Hal tersebut dinilai telah melanggar peraturan pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019.
Margarito menegaskan, bila Gubernur yang mengeluarkan surat kuasa pada Dispora melakukan pembayaran, itu tidak ada yang salah. Pasalnya, surat kuasa tersebut dikeluarkan masih dalam lingkup Pemprov DKI.
Kemudian, kalaupun pembayaran commitmen fee yang dilakukan Dispora melalui surat kuasa Anies itu melanggar PP No.12 Tahun 2019 seperti yang dituding oleh sebagian orang, itu hanya kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Sehingga tidak bisa dijerat hukum pidana.
"Kalaupun itu dianggap salah, tetap saja kesalahan administrasi dan kesalahan administrasi itu tidak serta merta menimbulkan kerugian keuangan negara kecuali kalau menimbulkan pembengkakan. Kalau nilainya lebih dan nilainya kurang dan kurangnya itu dipakai sendiri, nah selebihnya itu pidananya," ujarnya saat dihubungi.
"Harus dicek juga, siapa yang memotorisasi pembayaran itu, kalau Gubernurnya memotorisasi kepada Dispora untuk membayar, tidak ada yang salah,"
Menurutnya, kalaupun benar Anies melanggar peraturan pemerintah, itu tidak ada sanksinya. "Nggak apa apa, peraturan pemerintah mana ada sanksi," tegasnya.
"Kalau salah prosedur kesalahan administrasi sama sekali tidak bisa diklasifikasi pidana. Ilmu dari mana pidana itu?," pungkasnya. (yono)