ADVERTISEMENT

Polisi Buru Pelaku Kasus Tabrak Lari Petinggi BUMN di Jalan Pangeran Antasari, Jaksel

Rabu, 24 November 2021 22:19 WIB

Share
Polda Metro Jaya melakukan Olah TKP menggunakan TAA di lokasi kejadian Jalan Pangeran Antasari, Jaksel. (adji)
Polda Metro Jaya melakukan Olah TKP menggunakan TAA di lokasi kejadian Jalan Pangeran Antasari, Jaksel. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus tabrak lari pejalan kaki petinggi salah satu BUMN, Aris Kadarisman, 45, yang hendak berangkat salat subuh usai menaruh mobilnya di tempat cuci steam di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, masih diburu Polisi. Rabu (24/11/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku penabrakan mobil pickup.

"Masih dalam pencarian oleh petugas kami," ucap AKBP Argo dikonfirmasi Rabu (24/11/2021).

Ia menambahkan pihaknya juga sedang melakukan pencarian terhadap kendaraan pelaku.

"Kami sedang berupaya melakukan pencarian terhadap pelaku maupun kendaraannya," papar polisi lulusan Akpol tahun 2003.

Menurutnya dari hasil sistem Traffic Accident Analysis (TAA) diduga korban sebelum menaruh mobilnya Mitsubishi Pajero ia berjalan dari cucian steam menuju masjid untuk solat subuh.

"Kemudian korban ditabrak hingga terpental hingga tewas di lokai kejadian. Kami belum simpulkan apakah ini ada kelalaian atau ada dugaan unsur kesengajaan. Kami masih fokus memburu pelaku," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sistem TAA kasus tabrak lari yang pengemudi mobil pikap terhadap pria petinggi salah satu perusahaan BUMN Aris Kadarisman, 45, Sabtu (6/11/2021).

Kecelakaan tabrak lari itu terjadi di Jalan Raya Antasari, tepatnya dekat Gang Asem Dua, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) pagi.

Polantas menggelar olah TKP pukul 10:20 WIB dilakukan dengan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas sementara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT