LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus mantan Kades tilep duit BLT ratusan warga, polisi menggeledah kantor desa, juga rumah hingga basecamo mantan Kades AU.
Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti berupa SK Kades dan bukti pencairan BLT disita polisi.
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebak terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan AU, mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
Bahkan, Unit Tipidkor yang dikomandoi oleh Kasat Reskrim Polres Lebak itu juga melakukan penggeledahan terhadap kantor Desa Pasindangan, rumah hingga basecamp AU.
Hal itu dilakukan guna mencari bukti atas ulah AU yang diduga telah menilep dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 milik warga Desa Pasindangan.
Kanit Tipidkor Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, dalam penggeledahan itu pihaknya berhasil mengamankan beberapa dokumen penting yang dapat menjadi barang bukti penguat akan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan jaro itu.
"Dalam penggeledahan itu kami berhasil mengamankan beberapa dokumen seperti SK pengangkatan dirinya sebagai kepala desa, SK tentang verifikasi dan validasi dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT, dan juga berkas bukti pencairan BLT," kata Ipda Putu saat ditemui di lokasi, Rabu (24/11/2021).
Ipda Putu mengaku, dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi mantan jaro ini, pihaknya sudah memeriksa 5 orang saksi dari pihak kantor Desa, dan juga 100 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang tercantum dalam data penerima BLT Desa Pasindangan.
"Hasilnya kami mendapatkan pengakuan dari para KPM bahwa mereka benar tidak menerima BLT dari Desa selama beberapa tahapan. Padahal mereka mendapatkan surat undangan pencairan BLT dari pihak Desa," katanya.
Kata Putu, kini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi ini, sehingga pihaknya belum dapat menetapkan AU sebagai tersangka.
"Namun, jika AU terbukti bersalah maka, kita akan langsung menetapkannya sebagai tersangka yang mana dapat terjerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)