JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, bakal mempertimbangkan perlu atau tidaknya pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Nantinya pun, hanya orang yang memiliki kepentingan dan memenuhi syarat saja yang dapat keluar dan masuk Ibu Kota.
Aturan ini, pernah diberlakukan Pemprov DKI pada masa PSBB.
“SIKM nanti akan kami pertimbangkan jadi belum diputuskan,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI pada Rabu (24/11/2021).
Ariza mengungkapkan, rencana itu masih dalam pembahasan oleh para pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.
Kebijakan itu akan didiskusikan dan dievaluasi, karena peningkatan PPKM dari level satu menjadi level tiga di Jakarta hanya berlaku selama sepekan.
“Kami diskusikan dan evaluasi mana yang perlu dilaukan revisi selama satu minggu ini,” ucapnya.
Ariza memastikan, meski libur Nataru tetap ada namun Satgas Covid-19 tetap bersiaga pada tugasnya masing-masing. Kata dia, Satgas dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan hingga RT akan tetap waspada menghadapi libur nataru.
“Untuk rumah sakit rujukan siap selama ini, sekalipun BOR (bed occupancy rate/keterisian tempat tidur) dan ruang ICU turun signifikan. Apalagi kita masih dalam musim hujan, tentu persiapannya lebih maksimal,” jelasnya.
“Jadi rumah sakit rujukan tidak pengurangan, tapi nanti akan disesuaikan. Semuanya dari nakes, faskes tidak ada yang dikurangi, tapi semuanya stanby (siaga),” lanjutnya. (deny)