Komisi Informasi Pusat Apresiasi dan Beri Penghargaan Keterbukaan Informasi Provinsi Banten

Rabu 24 Nov 2021, 23:53 WIB
Sekda Provinsi Banten Muhtarom saat menerima  Penganugerahan dari Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Muhammad Sahyan. (ist)

Sekda Provinsi Banten Muhtarom saat menerima  Penganugerahan dari Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Muhammad Sahyan. (ist)

"Kalau cuma kebijakan, tetapi tidak dibarengi dengan SDM, pelayanan informasi publik tidak akan bisa jalan," katanya. 

Masih terkait pelayanan informasi publik, Pemprov juga terus memfasilitasi sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai.

Seperti diketahui, dalam siaran pers KI Provinsi Banten menyebutkan, dari 101 badan publik, yang terdiri atas 39 Organisasi Perangkat Daerah, 8 Pemerintah Daerah, 24 Lembaga Non Struktural/Vertikal, 18 Badan Usaha Milik Daerah, dan 12 Partai Politik, tingkat Provinsi yang dimonitor, KI Provinsi Banten kemudian menetapkan calon penerima penghargaan. 

Untuk kategori Kabupaten/Kota, terdapat enam Kabupaten yang mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi dengan kualifikasi informatif, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Sedangkan, dua Kabupaten/Kota lainnya, yaitu Kabupaten Lebak kualifikasi menuju informatif dan Kota Cilegon cukup informatif. 

Sementara untuk kategori OPD, terdapat tujuh OPD di Pemprov Banten yang mendapatkan penghargaan dengan kualifikasi informatif, yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Badan Penghubung Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten dan Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Sedangkan OPD Pemprov Banten lainnya sebagian besar menuju informatif. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update