Namun kuasa hukum Riri menilai bahwa pernyataan tersebut tidak relevan.
"Ya menjaga aset cuma satu orang yang tinggal. Jadi sangat tidak relevan lah ya. Kalau pun ada aset kenapa orang dihalangi keluar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum tersangka dugaan mafia tanah Nirina Zubir, Riri Khasmita menyambangi Polres Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Kedatangannya itu untuk menindaklanjuti laporan balik terhadap kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim.
Sebelumnya Riri Khasmita melaporkan Fadhlan atas dugaan kasus penyekapan.
Syakhruddin menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Jakarta Barat terkait sistem penyelidikan.
Pasalnya Riri Khasmita saat ini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Rencananya Riri Khasmita akan diperiksa oleh penyidik, besok, Kamis, 24 November 2021.
Diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban penipuan mafia tanah senilai Rp17 Miliar.
Adapun pelakunya diduga yakni Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita.
Terdapat enam sertifikat lahan milik Ibu Nirina Zubir yang digelapkan oleh Riri Khasmita.
Adapun 6 sertifikat tersebut terdiri dari dua tanah kosong dan empat lahan bangunan.