ADVERTISEMENT

Wali Kota Bekasi Tidak Ingin Mendahului Kebijakan Libur Nataru dari Pemerintah Pusat

Selasa, 23 November 2021 09:59 WIB

Share
Masyarakat tengah asik berlibur di salah satu tempat wisata di Bekasi yaitu Rumah Joglo Puri Wedari di Mutiara Gading City Bekasi beberapa waktu lalu. (Ihsan Fahmi)
Masyarakat tengah asik berlibur di salah satu tempat wisata di Bekasi yaitu Rumah Joglo Puri Wedari di Mutiara Gading City Bekasi beberapa waktu lalu. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, merespon adanya kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kota Bekasi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurutnya pengetatan di masa Nataru nanti pihaknya akan melakukan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kerumunan.

Namun jika ada sesuatu kemungkinan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar kota dengan keperluan mendesak pada saat Nataru, hal tersebut akan dipertimbangkan dengan regulasi nantinya.

"Pastilah pengetatan pasti ada, tapi kan kita manusia dihimbau saja harusnya sudah, kecuali ada hal luar biasa yah, kalo hal luarbiasa mungkin di beri ruang, seperti pandemi tahap satu kan, ada izin ke sini, izin kesini izin ke sini," ungkap Rahmat Effendi, Selasa (23/11/2021).

Namun perihal adanya regulasi dan peraturan terkait adanya libur natal dan tahun baru tersebut, Rahmat Effendi akan mengambil langkah setelah mendapatkan kebijakan dari pemerintah pusat terlebih dahulu.

Karena menurut Pepen, sapaan akrabnya pihaknya tidak ingin mendahului kebijakan pemerintah saat Natal dan tahun baru tersebut.

"Setelah minggu ke dua ke tiga lah, baru kita ambil proses, setelah pemerintah mungkin menjelang ini ada tambahan tambahan kebijakan. khawatir kita jangan sampai mendahului," ungkap Pepen

Sebelumnya diungkapkan Wali kota Bekasi, saat Natal dan tahun baru masyarakat Kota Bekasi, boleh merayakan hal tersebut, namun ia menghimbau agar masyarakat tidak berpergian ke luar kota.

Hal tersebut sebagai upaya pencegahan adanaya lonjakan kasus Covid-19 gelombang ke tiga.

Sementara itu, diketahui juga, Kota Bekasi masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II Se Jawa Bali, sejak 16 hingga 29 November 2021 mendatang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT