Tambahan, 1 Anggota LSM Tamperak Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Pemerasan Anggota Polisi

Selasa 23 Nov 2021, 16:07 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi terkait 1 anggota LSM Tamperak ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pemerasan anggota Polisi. (Foto/cr-05)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi terkait 1 anggota LSM Tamperak ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pemerasan anggota Polisi. (Foto/cr-05)

Kemudian, Satgas ini dibentuk untuk melakukan penangkapan dan pihaknya berhasil mengamankan lima orang.

Dari lima orang ini, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang pelaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

Sehingga, kepada empat pelaku lain dilakukan rehabilitasi karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata dia.

Anggotanya pun sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

Sebab, uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku narkoba sebesar Rp10 juta, diserahkan ke Panti Rehabilitasi.

"Anggota satgas kami justru menjadi korban Pemerasan terhadap LSM tersebut," jelas dia.

Pelaku memgancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP.

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 Miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media.

Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota polisi itu dengan Kepas dan hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp250 juta.

Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Selasa 9 November 2021”. (youtube/poskota tv)

Setelah itu, anggota memberikan uang Rp50 juta dan hari ini jika anggota tersebut tidak menyerahkan sisanya Rp200 juta, maka akan diviralkan.

"Pelaku akhirnya kami tangkap di kantor LSM nya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan sejumlah bukti," jelas Hengki.

Berita Terkait

News Update