ADVERTISEMENT

Setelah Jaksa Agung Turun Tangan, Kasus Istri Omeli Suami Dituntut 1 Tahun Penjara, Kini Valencya Dituntut Bebas oleh JPU

Selasa, 23 November 2021 23:44 WIB

Share
Kini, Valencya alias Nengcy Lim dituntut bebas, sebelumnya dituntut 1 tahun penjara.
Kini, Valencya alias Nengcy Lim dituntut bebas, sebelumnya dituntut 1 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus Istri omeli suami mabuk dituntut 1 tahun penjara, memasuki babak baru. Setelah Jaksa Agung turun tangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik tuntutan semula terhadap Istri Valencya alias Nengcy Lim yang  mengomeli suami mabuk dituntut 1 tahun penjara di PN Karawang.

Dalam kasus itu Valencya alias Nengcy Lim mengomeli suami Chan Yun Chin, 46, karena suka mabuk. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Untuk kasus Valencya, yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa dari Kejari Karawang, kini dituntut bebas. Jaksa penuntut yang dihadirkan langsung dari Kejaksaan Agung merevisi tuntutan terhadap Valencya.

Sedangkan untuk Chan Yung Chin JPU menuntut hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Ia dinilai terbukti atas kasus dugaan penelantaran kedua anaknya dan KDRT.

Chan merupakan mantan suami Valencya. Mereka ini terlibat masalah keluarga sehingga berujung saling lapor dan kasusnya sama-sama ke meja hijau.

Untuk Untuk Chan, dengan jaksa yang sama dari Kejaksaan Agung, menuntut eks WN Taiwan itu 6 bulan penjara. Namun, dengan masa percobaan satu tahun.

Ada pun susunan JPU dari Kejagun yakni adalah Syahnan Tanjung, Fadjar, Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry Prihariyanto dan Perry Kurnia.

“Menyatakan Chan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua, meminta majelis hakim menghukum terdakwa Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," demikian jaksa Fadjar membacakan tuntutan saat sidang di PN Karawang, Selasa (23/11).

"Ketiga, menyatakan barang bukti berupa satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada saudara Chan Yung Ching,” lanjut Fadjar.

Pembacaan tuntutan dari jaksa ini terjadi pada hari yang sama dengan pembacaan replik dengan terdakwa Valencya yang dilaporkan oleh Chan atas kasus dugaan KDRT.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT