Polisi Ungkap Anggota LSM Tamperak Menerima Bagian Sejumlah Rp5 Juta dari Hasil Pemerasan Anggota Polisi

Selasa 23 Nov 2021, 18:27 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana saat ungkap penetapan tersangka anggota LSM Tamperak terkait kasus pemerasan. (foto: cr-05).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana saat ungkap penetapan tersangka anggota LSM Tamperak terkait kasus pemerasan. (foto: cr-05).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasat Rekskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardana mengungkapkan, Robinson Manik (RM) anggota LSM Tamperak yang telah ditetapkan jadi tersangka menerima bagian sejumlah Rp5 Juta dari hasil pemerasan terhadap anggota polisi.

Uang itu ia dapat sebagai imbalan atas peranya mendampingi dan merekam berupa video dan foto Ketua Tamperak, Kepas Penagean Pangaribuan dalam aksi pemerasan yang dilakukan terhadap anggota Polsek Menteng.

"Jadi dia (RM) mengetahui perbuatan pemerasan. Kemudian dari yang bersangkutan ini menerima dana dari pemerasan itu berjumlah Rp 5 Juta," kata Wisnu di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).

Robinson kata Wisnu menggunakan uang hasil pemerasan itu untuk keperluan pribadinya sehari hari.

Meski begitu, ia belum menjelaskan secara rinci mengenai sejak kapan Robinson menjalani aksi pemerasan tersebut.

"Masih pengembangan, karena kita konsentrasi untuk penetapan status dari yang sudah kita amankan kemarin (Kepas). Jadi per hari ini ada dua status yang sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ucapnya.

Akibat perbuatanya baik Robinson maupun Kepas dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 4 tentang UU ITE dan pasal 55 dan 56 KUHP serta terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara. 

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat kembali menetapkan satu tersangka atas nama Robinson Manik anggota LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) terkait kasus pemerasan terhadap anggota Polsek Menteng.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, adapun peran Robinson mendokumentasikan aksi pemerasan yang dilakukanya bersama Ketua Tamperak, Kepas Penagean Pangaribuan.

"(Pelaku) melakukan pemerasan dan mendokumentasikan berupa foto dan video kegiatan selama bertemu korban pemerasan serta menerima uang hasil pemerasan," ungkap Kapolres dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/11/2021).

Terkait hal ini Hengki menambahkan, kedepan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berjalannya penyidikan terkait kasus pemerasan tersebut.

Berita Terkait
News Update