ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Janji Bakal Mencarikan Solusi untuk Hentikan Warga Ciracas yang Masih Buang Air Besar ke Kali

Selasa, 23 November 2021 17:30 WIB

Share
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (foto: deny)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (foto: deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masih banyaknya warga Ciracas, Jakarta Timur yang buang air besar di kali dapat mengganggu lingkungan dan kesehatan. Pemprov DKI berjanji akan mencarikan solusinya untuk menghentikan prilaku tidak baik tersebut. 

“Itu sangat tidak baik ya karena itu limbah kotor dan berpotensi menimbulkan penyakit. Nanti pak camat dan jajaran, lurah akan mencarikan solusi dengan mencari donatur di sekitar situ," terang Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Selasa (23/11/2021).

Menurutnya, memang ada beberapa warga Jakarta belum memiliki septik tank untuk menampung limbah kotorannya. Karena itu, mereka pun nekat membuang limbah kotorannya ke kali atau sungai secara langsung.

Dia berharap, ada warga mampu di sekitar lokasi yang bersedia menjadi donatur. Apalagi pembangunan septik tank di sana untuk kepentingan warga itu sendiri agar terbebas dari berbagai penyakit.

“Dari warga yang mampu membantu warga yang tidak mampu saya kira itu baik ya. Warga yang mampu harus berikan bantuan juga kepada warga yang tidak mampu di antaranya tadi soal septik tank, nanti kami akan carikan solusinya ya,” jelas Ariza. 

“Pak camat dan lurah setempat akan mencarikan solusi dengan cara menghimpun dana dari donator dari warga setempat yang berkemampuan membantu warga yang tidak mampu membuat septik tank,” tambahnya.

Sebelumnya, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur akan memberikan surat teguran kepada warga yang tak membuat tangki septik untuk rumahnya. Terlebih, surat teguran akan diberikan kepada warga yang secara ekonomi masuk dalam kategori mampu namun tak membuat tangki septik di rumahnya. 

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Tim Kreatif Kecamatan Ciracas, Sugiman. Ia menyampaikan, surat teguran itu berupa Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.

"Ketika kita dapati ada warga yang mampu, Pak Camat melalui lurah menyampaikan surat teguran berupa SP 1, SP 2, SP 3, disebar melalui RT/RW. Data sudah diverifikasi dan artinya data riil," kata Sugiman pada Senin (22/11/2021). (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT