JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kurir diringkus, mau kirimkan sabu setengah kilogram ke bandar di Kawasan Tanjung Priok diamankan Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara (BNNK Jakut)
Dari tangan si kurir yang terkait jaringan Jawa Barat-Jakarta berinisial AF (28), BNNK Jakarta Utara merampas lebih dari setengah kilogram sabu.
AF diringkus di kawasan Bogor, Jawa Barat pada pada Senin (15/11/2021) saat hendak mengantarkan barang haram tersebut ke bandar di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok.
Kepala BNNK Jakarta Utara, AKBP Bambang Yudistira mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya rencana pengiriman Narkoba jenis sabu di kawasan Bonpis, Kampung Bahari, Tanjung Priok.
"Maka selanjutnya tim dari BNN Kota Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan ditemukan seseorang yang dicurigai dengan ciri-ciri sama seperti informasi dari masyarakat," ujar Bambang, Selasa (23/11/2021).
Kemudian Tim BNNK Jakarta Utara melakukan pemantauan gerak-gerik si kurir sabu tersebut. Setelah dirasa memungkinkan, Tim BNNK Jakarta Utara meringkus tersangka saat sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim BNNK Jakarta Utara menemukan enam bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di jok motornya.
"Dengan berat total 508,3 gram," terangnya. Narkotika jenis sabu di perolehnya dengan cara mengambil bungkusan yang telah diletakkan oleh seseorang yang tidak dikenal disekitar area parkir restoran cepat saji di Jalan Raya Parung," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari si kurir sabu, barang haram tersebut hendak dikirimkan ke bandar di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok.
Lihat juga video “Headline Harian Poskota Edisi Rabu 10 November 2021”. (youtube/poskota tv)
"Tersangka akan menyerahkan barang tersebut kepada orang yang belum dikenal di wilayah Kampung Bahari (bonpis), Jakarta Utara," pungkasnya.
Menurut keterangan si kurir, ia sudah dua kali mengirimkan paket sabu ke bandar di wilayah Jakarta Utara. Sekali mengrimkan sabu, ia diupah sebesar Rp3 juta.
Kurir sabu tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (yono)