Sidang diketuai majelis hakim Ismail Gunawan dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.
Ismail Gunawan menjadwalkan Chan dan kuasa hukumnya, Hotma Raja Bernard Nainggolan, untuk melakukan pembelaan atau pleidoi, pada Selasa (30/11).
Sementara itu terpisah usai sidang, Bernard mengungkapkan bakal membuka fakta yang dituangkan dalam pleidoi nanti.
"Akan kami bantah melalui pleidoi nanti, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dan tidak benar,” katanya.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, dalam sidang replik penuntut umum atas pembelaan terdakwa Valencya anak dari Suryadi Jaksa Senior pada Jampidum.
“Penuntut Umum dalam Repliknya telah menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi a de charge, ahli, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa, kemudian tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum pada tanggal 11 November 2021 maupun pembelaan yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum pada tanggal 18 November 2021, maka mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” kata Leonard dalam siaran persnya diterima Selasa (23/11).
“Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, Menarik tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021 terhadap diri Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim anak dari Suryadi,” sambung Leonard. (adji)