ADVERTISEMENT

Catat! Ini Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru, Pengendara Wajib Tahu Nih    

Selasa, 23 November 2021 21:46 WIB

Share
Rombongan motor gede ditilang saat terobos jalur Transjakarta di Cideng, Jakarta Pusat. (foto: @TMCPoldametrojaya)
Rombongan motor gede ditilang saat terobos jalur Transjakarta di Cideng, Jakarta Pusat. (foto: @TMCPoldametrojaya)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Operasi Zebra 2021 resmi digelar serentak pada Senin (15/11/2021) lalu.

Dalam Operasi Zebra tersebut, pihak kepolisian terfokus pada pengecekan kelayakan emisi kendaraan bermotor.

Selain itu petugas juga menindak pengendara yang melanggar protokol kesehatan, pelanggar ganjil genap, hingga pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan.

Namun sayang, hingga kini tampaknya masih banyak pengendara yang belum paham dengan sistematis tilang seperti perebedaan slip biru dan merah.

Mengenai hal itu, sebaiknya anda mengetahui pasti apa itu perbedaan surat tilang warna merah dan biru,

Dikutip dari PMJ News, berikut adalah perbedaan surat tilang:

Surat Tilang Warna Biru

Surat tilang tersebut bakal diberikan bagi pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mengakui kesalahannya. Itu artinya, surat tilang ini diberikan kepada pelanggar yang menerima dakwan pelanggaran yang ditujukan.

Dalam hal ini, petugas biasanya langsung memberikan surat bukti pelanggaran tanpa ada masalah dari kedua pihak.

Pelanggar pun bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukan di tempat kejadian atau membayar denda yang harus ditanggung tanpa proses sidang.

Adapun pembayaran denda ini dilakukan melalui ATM dan bukti pembayaran ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang disita petugas. Seperti, SIM, KTP atau STNK.

Surat Tilang Warna Merah

Surat tilang ini diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menerima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan.

Itu artinya, pelanggar bisa menyampaikan pembelaannya pada sidang yang harus diikutinya. Bila pelanggar yang merasa keberatan dan ingin melakukan pembelaan, maka petugas akan memberikan surat bukti pelanggaran atau surat tilang berwarna merah.

Dalam surat ini dinyatakan bahwa pelanggar akan mengikuti sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Jika putusan sidang terbukti tidak bersalah, maka orang tersebut bisa mengambil barang bukti yang sudah disita tanpa membayar denda.

Namun, jika terbukti bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang ditentukan agar bisa membawa pulang barang bukti yang sudah disita.

Di sisi lain dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2021, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran melarang keras penggunaan knalpot bising pada kendaraan.

Tak hanya masyarakat, peringatan ini juga ditujukkan kepada anggota Polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pernyataan itu disampaikan saat mempimpin apel Operasi Zebra Jaya 2021 di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

"Dalam operasi ini kita melakukan penegakan hukum dengan melakukan tilang kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas. Jangan sampai kita sebagai anggota Polri malah melakukan pelanggaran seperti misalnya menggunakan knalpot bising," kata kapolda. (cr09)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT