Terlalu! Disuruh Mandi Kembang, Anak Angkat "Disetrum" Berulangkali Hingga Melahirkan

Senin 22 Nov 2021, 11:41 WIB
Tersangka NN (tengah)saat diamankan personil Unit PPA di Mapolres Serang. (ist)

Tersangka NN (tengah)saat diamankan personil Unit PPA di Mapolres Serang. (ist)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang AKP David Adhi Kusuma membenarkan jika anggotanya telah mengamankan tersangka NN dari masyarakat yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak angkatnya.

"Motifnya lantaran tersangka tidak kuat menahan nafsu pada saat menjalani ritual. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 5 kali hingga korban melahirkan.Tersangka dikenakan Pasal 285 Jo Pasal 286 Jo Pasal 289 Jo Pasal 290 KUHPidana," kata Kasatreskrim kepada poskota.co.id, Senin (22/11/2021).(kontributor Banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update