ADVERTISEMENT

Polisi Tambah Keterangan Saksi Kasus Bangunan SMAN 96 Cengkareng Ambruk, Total 17 Orang Diperiksa

Senin, 22 November 2021 18:07 WIB

Share
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba. (foto: ist)
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi tambah pemeriksaan saksi terkait kasus bangunan SMA Negeri 96 Jakarta yang roboh. Total, sudah ada 17 saksi yang diperiksa sejauh ini.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta, AKP Niko Purba mengatakan saksi yang diperiksa merupakan pekerja proyek termasuk korban yang tertimpa bangunan, project manager kontraktor, dan pengawas lapangan.

"Terkait robohnya bangunan SMA 96 untuk sementara ini kita sudah melakukan wawancara terhadap 17 saksi baik itu dari korban sudah ada baik dari pekerja dan pelaksana proyek tersebut," ujarnya dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan kepada pekerja proyek yang menjadi korban tertimpa reruntuhan bangunan.

Adapun pemeriksaan kepada korban tersebut dilakukan terkait bagaimana kronologisnya bangunan bisa roboh.

"Karena kebetulan yang bersangkutan ada di lantai empat," paparnya.

Menurut Niko, tak menutup kemungkinan pihaknya akan memintai keterangan kepada tiga korban lainnya yang tertimpa reruntuhan bangunan.

"Sembari kita memproses terkait masalah kejadian itu kita masih menyelediki apakah nanti ada dugaan-dugaan untuk tindak pidana korupsi ini," paparnya.

Niko melanjutkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor Mabes Polri untui memgetahui penyebab runtuhnya bangunan sekolah.

Adapun sejauh ini Puslabfor Mabes Polri telah mengambil beberapa sampel yakni puing-puing bangunan dan bongkahan untuk diteliti.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT