JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Timur tetapkan tersangka dalam kasus perzinaan seorang istri dengan pria di kawasan Condet, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan menyampaikan, pada kasus yang sebelumnya disangka sebagai tindak perkosaan, pihaknya menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, inisial R," ungkapnya kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
R sebelumnya dituding pria berinisial HB, selaku pelapor dalam kasus sebagai pelaku pemerkosaan terhadap istrinya yang dikabarkan sebagai penyandang disabilitas.
Sontak, kabar pemerkosaan ini membuat ratusan orang teman HB emosi sehingga menggeruduk permukiman warga Condet tempat HB dan R tinggal pada Kamis (18/11/2021) malam.
Namun, usai jajaran Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan terhadap laporan HB, kasus diketahui merupakan perselingkuhan atau zina, jadi bukan kasus pemerkosaan.
"Dikenakan pasal 284 KUHP. Untuk yang perempuannya apakah disabillitas atau tidak masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dalam 14 hari ke depan," ucap Erwin.
Dikabarkan sebelumnya, video viral di media sosial warga menggeruduk rumah terduga pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Dijelaskan dalam keterangan unggahan video yang beredar di Instagram itu, kejadian tersebut terjadi di Jalan Batu Kinyang Condet, Batuampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Lebih lanjut, aksi diduga pemerkosaan itu dilakukan tiga terduga pelaku dalam kondisi mabuk.
Ketua RT setempat, Paryadi (66) membenarkan kedatangan massa sebagaimana dalam video, namun dia membantah adanya kasus pemerkosaan.
Tonton juga video “Siswa Sekolah Diduga Anak Polisi Adu Mulut dengan Kapolsek”. (youtube/poskota tv)