Masih Pandemi Covid-19, Kadin DKI Minta Buruh Pahami Besaran Kenaikan UMP 2022

Senin 22 Nov 2021, 20:59 WIB
Ribuan buruh atau pekerja demo di Balaikota DKI Jakarta minta kenaikan UMP Tahun 2022, senilai 10 Persen . (foto: poskota/deny)

Ribuan buruh atau pekerja demo di Balaikota DKI Jakarta minta kenaikan UMP Tahun 2022, senilai 10 Persen . (foto: poskota/deny)

Kenaikan tersebut, sebagaimana diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Minggu (22/11/2021) malam.

Dikatakan, bahwa besaran UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undangan-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja serta  serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujarnya. (deny)

Berita Terkait
News Update