Kenaikan tersebut, sebagaimana diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Minggu (22/11/2021) malam.
Dikatakan, bahwa besaran UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undangan-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja serta serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujarnya. (deny)