Lima Bangunan di Atas Saluran Air Kemang Utara, Jaksel Belum Dibongkar, Sekda Akan Bongkar Besok

Senin 22 Nov 2021, 23:54 WIB
Petugas Pemkot Jaksel Menertibkan 25 Bangunan Liar di Menteng Dalam, Tebet, Jaksel. (Foto: adji)

Petugas Pemkot Jaksel Menertibkan 25 Bangunan Liar di Menteng Dalam, Tebet, Jaksel. (Foto: adji)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak lima bangunan berdiri di Saluran Penghubung (Phb) Bungur diduga sebabkan banjir di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapata, Jakarta Selatan, bakal dibongkar pada Selasa (23/11/2021) besok.

"Dibongkar besok ya," kata Sekda Pemprov DKI Jakarta Marullah Matali seusai menyidak Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta bersama Satgas Saber Pungli Pusat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021).

Marullah juga telah memerintahkan jajaran Wali Kota untuk menginvetarisir bangunan yang melanggar aturan. "Sudah saya perintahkan ke para Wali Kota, bukan Jakarta Selatan saja. Semuanya saya katakan diinvetarisir," katanya.

Marullah mengaku geram mengetahui adanya bangunan yang berdiri di atas saluran air di kawasan Kemang. Ia tidak menampik jika bangunan tersebut menjadi salah satu penyeban terjadinya banjir.

"Tidak boleh itu. Waduh, kita marah benar, gara-gara itu memang jadi banjir," katanya.

Mantan Wali Kota Jakarta Selatan itu menuturkan, banyak oknum yang secara sengaja mendirikan bangunan tidak pada tempatnya, termasuk di atas saluran air. "Kadang-kadang masyarakat itu umpat-umpatan gitu kan. Kita kan nggak lihat di seluruh semua pojok Jakarta. Kadang-kadang nggak kelihatan," imbuhnya.

Setidaknya terdapat 5 bangunan yang berdiri di atas saluran air di kawasan tersebut. Dua bangunan di antaranya difungsikan sebagai kafe. Masing-masing satu bangunan lainnya digunakan sebagai kantor dan bengkel sepeda.

Pantauan di lokasi bangunan tersebut masih beridiri tegak dan belum dibongkar secara mandiri oleh pemilik bangunan tersebut.

Sementara, terdapat satu bangunan yang tidak digunakan alias kosong. Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, kelima bangunan tersebut dipastikan melanggar aturan karena berdiri di atas saluran air. "Ya kalau denda sudah dirundingin masalah itu mah sudah deal, masalah deal sudah dia terima," tuturnya. (adji)

News Update