Sementara Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, mengatakan bahwa kondisi saat ini Upah Minimum (UM) di Indonesia terlalu tinggi jika dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.
Di Indonesia, juga terlalu banyak hari libur dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya. Dibandingkan Thailand yang jam kerja mencapai 42 s.d 44 jam, di Indonesia hanya 40 jam.
Selain itu di Indonesia ada 20 hari libur/tahun, belum ditambah dengan beragam cuti. Sedangkan di Thailand tidak lebih 15 hari libur.
Jika melihat data tersebut memang tak bisa dipungkiri jika produktivitas kerja kita masih rendah dan kalah dari Thailand yang poinnya 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9.
Tapi apakah kebijakan tersebut adil buat buruh? Penulis berharap, masih ada celah untuk merevisi kebijakan upah nasional ini.
Mungkin bisa dicari win-win solution, agar gejolak aksi buruh tidak berkepanjangan yang dampaknya bisa mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan merugikan banyak orang.
Sebaiknya pemerintah memberi wewenang daerah untuk menentukan sendiri besaran kenaikan upah, berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah setempat. (*)