Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengungkapkan jika kesepakatan kenaikan UMK tersebut naik sebesar 33 ribu rupiah.
"Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71% atau sebesar 33.000 rupiah," ucap Ika Indah Yarti saat ditemui awak media, Senin (22/11/2021). (kontributor/ihsan fahmi)