Catat! 10 Aturan Lengkap PPKM Level 3 saat Liburan Nataru, Jangan Coba-coba Dilanggar

Senin 22 Nov 2021, 18:31 WIB
Sejumlah warga melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021). Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali mulai tanggal 16-29 November mendatang. (foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Sejumlah warga melintas di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021). Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali mulai tanggal 16-29 November mendatang. (foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dalam waktu dekat di seluruh Indonesia.

Penerapan tersebut dilakukan pemerintah guna menekan mobilitas masyarakat untuk mencegah lonjakan Covid-19 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kabarnya kebijakan PPKM lecvel 3 akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

Selama masa pemberlakuannya, ada sejumlah aturan yang bakal diperketat juga nantinya.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Muhadjir Effendy.

PPKM Level 3 ini akan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Muhadjir.

Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru, dikutip dari PMJ News:

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (Cr09)

 

 

Berita Terkait

News Update