Buruh Miris Mendengar Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Hanya Rp37.700: Tak Sesuai Harapan Para Buruh

Senin 22 Nov 2021, 14:04 WIB
Abdul Jamil, buruh bagian operator Handling PT. Gema Nawaragha di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara. (Foto/Poskota.co.id/Yono)

Abdul Jamil, buruh bagian operator Handling PT. Gema Nawaragha di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara. (Foto/Poskota.co.id/Yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buruh yang bekerja di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Utara mengaku miris mendengar kabar nominal Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI.

Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp37.700.

Sebagian buruh di KBN Cakung itupun merespon negatif besaran kenaikan UMP DKI Jakarta.

Seperti Abdul Jamil, buruh di bagian operator Handling PT. Gema Nawaragha Sejati tersebut mengaku sedih mendengarnya.

"Saya sebagai buruh cukup sedih ya. Apalagi kenaikannya hanya 1 persen, tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari ya," ujar Abdul saat ditemui di lokasi, Senin (22/11/2021).

Bahkan menurutnya, yang lebih menyedihkan, banyak buruh yang telah bekerja belasan tahun namun gajinya masih di bawah UMP.

"Di Kawasan Berikat Nusantara ini masih banyak yang tidak sesuai UMP," pungkasnya.

Abdul berharap, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden Joko Widodo lebih serius memperhatikan nasib buruh.

"Mohon pak Gubernur pak Presiden perhatikanlah kami sebagai buruh yang menopang para pengusaha di Jakarta dan Indonesia ini," pungkasnya.

Sementara buruh lainnya, Ade Waryanto mengatakan, dengan kenaikan UMP yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup layak.

"Menurut saya sebagai buruh masih jauh dari kata sejahtera. Naik 1 persen itu bagi buruh kurang dari harapan," cetusnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, telah menaikan besaran UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Artinya, bila dibanding tahun 2021, UMP di DKI Jakarta naik sebesar Rp37.700 atau 1 persen.

Menurut Anies nominal kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Gubernur Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/11/2021). (yono)

Berita Terkait

Buruh Geruduk DPR, Desak Tiga Tuntutan

Senin 17 Apr 2023, 13:53 WIB
undefined
News Update