Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, telah menaikan besaran UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Artinya, bila dibanding tahun 2021, UMP di DKI Jakarta naik sebesar Rp37.700 atau 1 persen.
Menurut Anies nominal kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Gubernur Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/11/2021). (yono)