ADVERTISEMENT

Sebanyak 57 Orang Ahli Pers Bakal Dikukuhkan di Dewan Pers

Minggu, 21 November 2021 00:07 WIB

Share
Salah Satu Ahli Pers yang lulus seleksi Haris Fadillah. (ist)
Salah Satu Ahli Pers yang lulus seleksi Haris Fadillah. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 57 orang Ahli Pers di Dewan Pers dari seluruh Indonesia bakal dikukuhkan pada 21-23 November 2021 di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (20/11/2021).

Dari 57 orang yang dikukuhkan langsung dan menerima sertifikat Ahli Pers Dewan Pers.

Sesuai dengan Undangan Pengukuhan Ahli Pers Dewan Pers yang ditanda tangani Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh dengan surat No 1049/DP/K/XI/2021 tertanggal 12 November 2021.

Kegiatan pengukuhan mengingat karena masih dalam suasana pandemi Covid-19 dibagi dua yaitu secara secara virtual melalui aplikasi zoom dan hadir secra langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Peserta setelah menerima sertifikat ahli Pers Dewan Pers diwajibkan untuk mengikuti pembekalan baik secara langsung dan secara virtual yang dilangsungkan di salah satu hotel di Serpong, Tangerang Selatan.

Adapun materi yang akan diberikan sebagai berikut : Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Hukum Dewan Pers, Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pengaduan Dewan Pers, Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers.

Kemudian Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pendidikan Dewan Pers, Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pendataan Dewan Pers, dan terakhir Tugas Fungsi dan Peranan Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers.

Adapun 57 orang ahli Pers Dewan yang dikukuhkan itu adalah hasil pelatihan atau penyegaran yang dilakukan untuk Ahli Pers Bacth 1 di Solo pada tanggal 10-13 Juni 2021 dan hasil Pelatihan Ahli Pers Bacht 2 di Tangerang Selatan pada 19-21 Agustus 2021.

Dengan bertambahnya ahli pers yang memegang sertifikat ahli pers dari Dewan Pers diharapkan akan mendukung dan memperlancar proses penyelesaian kasus-kasus pers yang melibatkan jurnalis dan media.

Dewan Pers menyatakan penugasan sebagai Ahli baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan akan dilengkapi dengan Surat Tugas Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Ketarangan Ahli Dewan Pers.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Novriadji Wibowo
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT