ADVERTISEMENT

Parah… Polisi Ditabrak dan Dilindas Bandar Narkoba saat Pengejaran di Cirebon

Minggu, 21 November 2021 15:13 WIB

Share
Evakuasi anggota Sat Narkoba Polres Jakpus usai ditabrak oleh bandar narkoba di wilayah Cirebon, Jawa Barat. (Ist/ Polres Jakarta Pusat)
Evakuasi anggota Sat Narkoba Polres Jakpus usai ditabrak oleh bandar narkoba di wilayah Cirebon, Jawa Barat. (Ist/ Polres Jakarta Pusat)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang personil Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat ditabrak dan dilindas oleh bandar narkoba saat jajaran Kepolisian melakukan pengejaran di area Cirebon, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengonfirmasi bahwa anggota Satres Narkoba berinisial JM mengalami luka parah akibat kejadian itu. 

"Iptu JM terluka parah, ditabrak dan terlindas bandar narkoba saat penangkapan di Cirebon," kata Hengki dalam pesan tertulis yang diterima, Minggu (21/11/2021). 

Hengki menjelaskan bahwa tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut saat ini masih dalam pengejaran. 

Namun demikian, barang bukti jenis sabu seberat 35 kilogram berhasil diamankan. 

Pengejaran bandar narkoba itu dikatakan Kapolres juga merupakan upaya pengembangan atas pemasok barang haram tersebut untuk pelaku pembacokan terhadap karyawati Basarnas beberapa waktu lalu. 

"Berawal dari pengungkapan begal karyawati Basarnas yang meninggal dunia akibat begal yang ternyata dibawah pengaruh sabu," ungkapnya. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat jajaran Kepolisian hendak meringkus tersangka di rest area wilayah Cirebon.

"Pada saat kita mau tangkap di 'rest area', tersangka melarikan diri pakai mobil. Anggota kami ditabrak sama tersangka," kata dia. 

Iptu JM yang menjadi korban dalam penangkapan itu mengalami patah tulang di bagian kaki, dan kini sudah mendapat perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT