Gubernur Banten Wahidin Halim Tetapkan Kenaikan UMP Sebesar Rp40 Ribu

Minggu 21 Nov 2021, 07:26 WIB
Gubernur Banten Tetapkan Kenaikan UMP Sebesar Rp40 Ribu. (foto/doc)

Gubernur Banten Tetapkan Kenaikan UMP Sebesar Rp40 Ribu. (foto/doc)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.501.203,11 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 dan telah ditandatangani, serta disahkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, pada 18 November 2021.

Diketahui, angka itu telah mengalami kenaikan sebesar 1,63 persen atau sekitar Rp40 ribu dari tahun 2021, yakni Rp2.460.996,54.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra mengatakan, bila ketetapan UMP Banten telah diterima dan akan menjadi acuan untuk pengupahan setiap perusahaan di Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Tangerang.

"Ketetapan UMP telah kita terima, dan hasilnya tentu disesuaikan dengan proses pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19," katanya, Minggu (21/11).

Untuk UMK atau Upah Minimum Kota/Kabupaten 2022, hingga saat ini masih dalam proses pembahasan.

"Kalau UMK masih dibahas oleh dewan pengupahan, nantinya setelah itu akam kita usulkan ke pimpinan," ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Koordinator Aksi Buruh, Edi Jayadi mengatakan, pohak buruh menuntut adanya kenaikan upah di tahun 2022, hal ini melihat adanya perbaikan disektor perekonomian dalam masa pandemi Covid-19.

"Tuntutan kami itu meminta agar UMK naik menjadi 13,50 persen, lalu UMP Banten di tahun 2022 naik menjadi 8,9 persen," pungkasnya. (kontributor tangerang/veronica prasetio)

Berita Terkait
News Update