Hah? Anggota DPR Arteria Dahlan Sebut Polisi, Jaksa dan Hakim Tidak Boleh Di-OTT, Begini Alasannya

Jumat 19 Nov 2021, 15:08 WIB
Anggota DPR RI, Arteria Dahlan. (foto: ist)

Anggota DPR RI, Arteria Dahlan. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan menyampaikan pandangannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam penindakan hukum terkait kasus dugaan korupsi. Ia menilai kegiatan OTT seharusnya tidak dilakukan, terutama kepada para penegak hukum seperti polisi, hakim, hingga jaksa.

"Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT," kata Arteria Dahlan dalam sebuah webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung,  Kamis (18/11/2021).

Arteria mengaku menyatakan demikian bukan karena dirinya pro atau mendukung koruptor.

Namun, Arteria berpendapat karena para penegak hukum tersebut merupakan simbol negara.

"Bukan karena kita pro koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," ucap Arteria.

Ia menilai instrumen penegakan hukum sebenarnya banyak sekali yang bisa dilakukan selain operasi tangkap tangan.

"Bisa dibedakan, tafsirnya jangan ditafsirkan beda. Saya sampaikan banyak sekali instrumen penegakan hukum di samping OTT," tuturnya.

Metode OTT tak harus melulu digunakan dalam melakukan penindakan hukum, terlebih jika upaya itu dilakukan menyasar kepada penegak hukum.

Menurutnya salah satu upaya yang bisa dilakukan yaitu dengan melakukan penegakan hukum menggunakan cara case building.

Hal tersebut, kata Arteria, lebih bisa mendapat keadilan ketimbang OTT. Sebab, ia bisa diuji oleh semua pihak, beda dengan OTT.

Selain itu, lanjut Arteria, penindakan hukum dengan cara lain selain OTT lebih ada unsur kewajaran yang bisa terlihat. Juga tidak menimbulkan isu kriminalisasi dan politisasi.

Berita Terkait
News Update