Pasalnya apoteker harus stand by di apotek sehingga seorang apoteker tidak boleh mendua dengan bekerja di lebih dari satu apotek.
"Apoteker harus stand by setiap hari makanya tidak boleh mendua. Makanya satu apotek satu apoteker," katanya.
Bila mendua, maka hal itu merupakan sebuah pelanggaran..
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan, apotek wajib digawangi oleh seorang apoteker. Apoteker adalah orang yang memiliki ijazah sarjana atau Strata 1 (S1). Bila ada apoteker yang bekerja di dua apotek, maka bisa disebut sebagai melanggar aturan.
Pengelola apotek tidak boleh asisten apoteker lulusan D3 karena tidak memiliki keterampilan dan keahlian dalam meracik obat.
Sebab tugas meracik obat afalah tugad apoteker. Bahkan tugas meracik obat tidak dapat dilakukan oleh dokter.
"Meracik obat kewenangannya apoteker bukan dokter," ujarnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)