TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kota Tangerang menolak rencana pembangunan perumahan di atas lahan daerah resapan air di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. wilayah tersebut sudah tidak memungkinkan lagi dibangun perumahan.
Penolakan yang dilontarkan DPRD Kota Tangerang bukanlah tanpa alasan, mereka menganggap pembangunan diwilayah langganan banjir ini dinilai tidak tepat.
Terlebih saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah fokus dalam penanganan banjir di wilayah Periuk.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Sumarti menolak keras rencana pembangunan perumahan itu. Pasalnya, wilayah tersebut sudah tidak memungkinkan lagi dibangun perumahan.
"Kalo pembangunan (perumahan) jelas menolak, karena memang kondisi juga tidak mungkin. Daerah rawa yang harusnya jadi resapan (air)," tegasnya Jumat, (19/11/2021).
Menurut dia kondisi pembangunan yang terdapat dialiran tersebut tidak sama sekali dibenarkan.
"Kondisinya-kan disitu rawa, contohnya SMA 15 dan GOR, itu juga kan tidak stabil, karena setelah dibangun tidak layak kan," tambah Sumarti.
Diketahui, lokasi calon perumahan itu tak jauh dari Kantor Kecamatan Periuk, sekira 100 meter. Tepatnya di Jalan Anggur blok A RW 15. Lokasi yang dahulunya bekas rawa-rawa itu kini sudah ditimbun dan rata dengan tanah merah.
Sumarti mengungkapkan kalau izin gang digunakan pada lokasi tersebut bukan merupakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, ijin untuk menimbun atau mengurug saja. Kendati, politisi dari PDIP ini tidak mengetahui jelas ihwal peruntukan pengurugan itu.
"Tapi tidak ijin untuk mendirikan bangunan. Ijinnya tidak ada perijinan, hanya ijin untuk mengurug" katanya.
Kendati, sudah ditimbun dengan tanah Sumarti menuturkan belum ada rencana untuk mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang agar lokasi itu dikembalikan ke bentuk semula. Pasalnya, dia mengklaim sudah ada kesepakatan Antara warga dengan pengembangan untuk dibuat aliran air atau sodetan.