ADVERTISEMENT

Ngemplang Pajak Rp41 Miliar, Kasus Telah Dilimpahkan Pengadilan Negeri Tangerang

Kamis, 18 November 2021 20:46 WIB

Share
Pelimpahan Tersangka Mafia Pajak, Kamis (18/11/2021) [dok. DJP/ist]
Pelimpahan Tersangka Mafia Pajak, Kamis (18/11/2021) [dok. DJP/ist]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ngemplang pajak Rp41 miliar, kasus telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dengan tersangka Robert Hadi Wijaya.

Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Sobrani Binzar mengatakan pelimpahan berkas perkara perpajakan itu ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (17/11/2021).

"Kita limpahkan kemarin (17/11/), Kita menunggu dari Pengadilan Negeri Tangerang,” Sobrani Binzar kepada wartawan, di Kejaksaan Negeri Tangerang, Kamis (18/11/2021).

Sobrani juga mengatakan, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Provinsi Banten, menyerahkan tersangka dan barang bukti pidana perpajakan dengan tersangka Robert Hadi Wijaya ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Selasa (9/11/2021) lalu. 

"Benar hari selasa lalu, kami menerima pelimpahan terdakwa terhadap Robert Hadi Wijaya dan barang bukti dari Kanwil DJP Provinsi Banten,” katanya.

“Pada saat penyidikan terdakwa tidak dilakukan penahanan dan tanggal 9 November kemarin, kami sudah lakukan penahanan di Lapas Klas IIA Tangerang,” tambahnya.

Ia merangkan, dalam perkara yang dia terima itu, terdakwa diduga melakukan penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jual-beli solar yang dijalankan dalam kurun sejak Juni 2011 sampai Desember 2014. 

Selain itu, Robert Hadi Wijaya juga diduga mencatut 375 data perusahaan dalam menyamarkan tagihan PPN nya sela kurun waktu hampir empat tahun tersebut.

"Dari kurun Juni 2011 - 2014 bertransaksi membeli solar sebanyak 1.935 kali. Sehingga ada 1.935 faktur pajak diatasnamakan dengan perusahaan lain yang harusnya PT Putra Naga Sagara dengan hak kepemilikan saham terbesar yang dia miliki," katanya.

"Terdakwa diduga membayar pajak yang dibikin oleh Robert, dengan menggunakan faktur pajak perushaan lain. (jadi) seharusnya penerimaan negara dari pajak yang diterima negara sebesar Rp41 miliar lebih," tambahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT