"Tidak ada hal-hal yang memberatkan untuk kedua belah pihak baik RW 20 maupun RW 15. Kita sama-sama ingin bahwa kota Bekasi ini tertib, itu saja. Bukan berarti tidak boleh ada pedagang, bukan itu," ungkap nya
belasan bangunan liar tersebut, pada Hak Guna Bangunan (HGB) telah lama tidak aktif, yaitu sejak 2006.
Ditambahkan nya, jika belasan bangunan liar tersebut telah lama tidak diperpanjang, dan juga mengakibatkan kemacetan pada akses masuk ke perumahan Duta Indah Raya. (Kontributor Bekasi/ Ihsan Fahmi)