Ingat! Pemerintah akan Berlakukan PPKM Level 3 Dalam Waktu Dekat, Berikut Aturan yang akan Diperketat

Kamis 18 Nov 2021, 15:26 WIB
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy. (Foto/dok. Kemenko PMK)

Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy. (Foto/dok. Kemenko PMK)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia akan menerapkan Kembali Pemberlakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di seluruh Indonesia.

Rencananya PPKM level 3 itu akan berlaku mulai 24 Desember 2021 mendatang.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pemberlakuan PPKM akan berlangsung selama satu pekan.

Jadi PPKM level 3 akan berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemberlakuan PPKM akan diterapkan di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan diseragamkan.

“Kebijakan status PPK level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” Ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada libur Nataru Rabu (17/11/2021).

Pemberlakuan PPKM level 3 ini dilakukan untuk meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 di masa libur Natal dan tahun baru 2022. Namun, aturan tersebut masih dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Rencananya, Inmendagri itu akan ditetapkan pada 22 November 2021 mendatang. Inmendagri sendiri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Muhadjir mengatakan selama periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian/lembaga. Sehingga terkait peraturan pencegahan Covid-19 akan diberlakukan secara nasional.

Pemberlakuan PPKM nantinya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka memperketat pergerakan masyarakat Indonesia guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

“Beberapa aturan tersebut di antaranya mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, dan lainnya. Langkah itu tetap diperkuat dengan vaksinasi dan penerapan protocol Kesehatan (prokes) dan 3T (tracing, tracking, treatment),” tegas Muhadjir saat konferensi pers usai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang dipimpin Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Senin (1/11/2021) yang dikutip dari Siaran Pers Kemenko PKM RI Nomor: 265/HUMAS PMK/X/2021.

PPKM akan diseragamkan secara nasional saat masa Nataru mendatang. Hal tersebut untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Nantinya seluruh wilayah Indoensia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3,” kata Muhadjir.

Keseragaman PPKM di seluruh Indonesia itu nantinya untuk membatasi pergerakan masyarakat Indonesia guna mencegah pandemik Covid-19 yang saat ini masih melanda di Indonesia dan belahan dunia.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih gencar memberikan vaksin kepada warga Indonesia untuk menghindari lonjakan penyebaran Covid-19.

Selain mengantisipasi jelang Nataru, ungkap Menko PMK, pemerintah juga mengantisipasi dampak dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kemenkes bekerja sama dengan Kemendikbudristek membuat aplikasi dan SOP (pro-active tracing) yang akan diterapkan di Indonesia dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Di samping itu, pelaksanaan vaksinasi untuk lansia juga tetap difokuskan. Sedangkan untuk vaksinasi anak-anak akan dilaksanakan setelah ada izin dan diterapkan pada tahap awal di daerah yang sudah tinggi vaksinasi terhadap lansia.

“Vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021 untuk dosis 2 di atas 60%,” tandasnya

Hal lain, terkait syarat perubahan perjalanan Jawa-Bali hanya akan menggunakan tes antigen atau sama dengan syarat perjalanan di luar Jawa-Bali.

Sementara itu, dilansir dari laman kemkes.go.id hingga 17 November 2021 yang positif terjangkit Covid-19 sebesar 4.252.945 orang. Sebanyak 4.099.857 dinyatakan sembuh dari Covid-19. Sedangkan penyintas yang dinyatakan meninggal akibat Covid-19 sebanyak 143.698 jiwa. (Neto)

Berita Terkait
News Update