LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kantor ATR BPN Lebak yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak nampak kedatangan tamu spesial pagi hari ini, Rabu (17/11/2021).
Tamu itu yakni dari tim Ditreskrimsus Polda Banten. Usut punya usut, mereka mendatangi kantor ATR BPN Lebak untuk melakukan penggeledahan beberapa ruangan di kantor itu.
Penggeledahan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terhadap 4 pegawai BPN Lebak dan seorang oknum lurah pada beberapa waktu lalu.
Pantauan dilokasi, sejak sekitar pukul 09.45 WIB nampak sejumlah anggota tim Ditreskrimsus yang didampingi oleh pihak kepolisian setempat tengah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan.
Namun sayangnya, acara tersebut tidak boleh diliput. Dengan tidak di izinkannya tim wartawan untuk memasuki lingkungan kantor BPN Lebak. Bahkan, gerbang pagarnya saja ditutup dengan rapat.
Sandi, salah satu wartawan mengaku kecewa akan hal itu. Menurutnya, wartawan sendiri memiliki hak untuk melakukan peliputan.
"Ya tadi kita coba lewat pagar samping tapi ga boleh dan diarahkan ke pintu depan kantor. Tapi sama saja tidak boleh juga. Dan malah di suruh ke pintu pagar samping lagi, padahal pintu pagar itu sudah digembok," katanya di lokasi.
Sementara, hingga berita dilansir para wartawan masih berupaya untuk meminta keterangan dari Ditreskrimsus Polda Banten yang berada di lokasi.
Untuk diketahui, Polda Banten sendiri sudah menetapkan dua tersangka dari kasus punggutan liar di lingkungan kantor BPN Lebak, kedua tersangka itu yakni RY dan PR, yang tidak lain merupakan pegawai BPN Lebak.
Keduanya diganjar sanksi hukuman pidana dengan pasal Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar. (*)