JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku spesialis pencurian spion mobil berinisial CH (20) dan NR (16) ditangkap polisi. Keduanya menjual hasil curian sepasang spion mobil kepada penadah sebesar Rp600 ribu.
Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya laporan warga ke polisi yang merasa dirugikan karena telah kehilangan sepasang spion monil miliknya.
Kejadian pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (10/11/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kp Duri Dalam RT005 RW006, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada hari Minggu (14/11/2021) ke Polsek Tambora," ujarnya kepada wartawan di Polsek Tambora, Selasa (16/11/2021).
Atas laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan pencarian dengan memeriksa saksi-saksi dan memeriksa rekaman cctv.
"Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kedua pelaku berhasil kami amankan di dua lokasi berbeda," jelas Faruk.
Faruk menjelaskan, kedua pelaku menjual spion hasil curian bervariatif, tergantung jenis spion mobil yang dicuri.
"Yang terakhir ini pelaku jual sepasang spion mobil jenis Agya seharga Rp600 ribu ke penadah di kawasan Jakarta Pusat. Saat ini penadah juga masih kita lakukan penyelidikan," papar Faruk.
Menurut Faruk, pelaku telah melakukan aksi pencurian puluhan kali. Aksi pencurian itu dilakukan sepanjang tahun 2021.
Selain spion mobil, pelaku juga pernah menggasak hape dan juga satu unit sepeda motor jeni Honda Beat.
"Pelaku CH mengaku sudah 17 kali mencuri, 7 kali di wilayah Tambora dan 10 kali di luar wilayah Tambora. CH juga mengaku telah mencuri hape sebanyak 10 kali," papar Faruk.