ADVERTISEMENT

Ustaz Farid Okbah jadi Tersangka, MUI Minta Densus 88 Berikan Penjelasan: Yang Terkena Getahnya Jokowi

Selasa, 16 November 2021 20:58 WIB

Share
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (foto: istimewa)
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (foto: istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ustaz Farid Okbah resmi ditetapkan oleh pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Selain Ustaz Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al-Hamad juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana teroris.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Di sisi lain, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, pihaknya membenarkan Ustaz Farid Okbah Cs  diduga terafiliasi sebagai kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

"AZ keterlibatannya adalah sebagai dewan syuro JI, kemudian selain itu, yang bersangkutan ketua dewan syariah lembaga amal zakat BM ABA," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Kemudian, untuk Farid Okbah, diduga adalah sepuh atau dewan syuro Jamaah Islamiyah hingga dewan syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Sementara itu, Anung Al-Hamat diduga sebagai anggota pengawas perisai nusantara esa di tahun 2017 dan pengawas kelompok Jamaah Islamiyah.

Menanggapi hal itu,  Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku terkejut.

Anwar Abbas heran terkait penangkapan Ustaz Farid terlebih terkait dengan kasus dugaan terorisme.

"Pertanyaan saya tindakan apa yang telah dilakukan oleh Farid Okbah yang terkait dengan terorisme sebab sepanjang pengetahuan saya yang bersangkutan adalah seorang ulama yang anti dengan tindak kekerasan tapi kok dia ditangkap oleh Densus 88," kata Anwar dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT