JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Video Haikal Hassan baru-baru ini mendadak viral di media sosial Twitter.
Dalam video singkat itu, Haikal Hassan membuat pengakuan tak terduga mengenai kondisi Habib Rizieq Shihab.
Haikal Hassan secara terang-terangan menyebut jika saat ini Habib Rizieq Shihab berada di penjara bawah tanah.
Bahkan pria yang biasa disapa Babe itu menyebut jika Habib Rizieq sudah tidak bisa merasakan sinar matahari selama 9 bulan.
“Habib Rizieq udah hampir 9 bulan di belum lihat matahari karena di bawah tanah. , jahat banget ya Allah. Udah hampir 9 bulan orang gak lihat matahari,” tutur Haikal Hassan.
15, 2021Inilah kenapa, kalau gak bisa bahasa Arab, gak belajar minimal 10 kitab tafsir, gak hafal ratusan hadits, JANGAN COBA-COBA menafsir Al-Qur'an dan sok jadi ulama'! Menyesatkan umat! https://t.co/xA9DETRGzM
— Ruhul Maani (@ruhulmaani)
Haikal Hassan juga mengatakan jika Habib Rizieq tidak takut dibunuh karena Allah akan membangkitkan ribuan ulama jika ia tutup usia.
“Saya dateng, di ruangan ada CCTV. Habib Rizieq ngomong: ‘Pak polisi mau bunuh saya, gampang. Gak usah diikutin, jangan anak buah saya dikorbanin. Matiin aja saya sekarang gapapa’,” tutur Haikal Hassan.
Menanggapi hal itu, pegiat media sosial Yusuf Muhammad bereaksi keras melalui akun Twitter pribadinya.
Dalam cuitannya itu, ia meminta Babe Haikan untuk tidak sembarangan menafsirkan ayar yang dikaitkan dengan Habib Rizieq.
"Menyesatkan! Tolong, Beh. Jngan asal-asalan menafsirkan Q.S As-Saff ayat 14 tanpa didasari ilmu tafsir yg mumpuni, apalagi mengkaitkannya dg Rizieq," tulisnya.
"Ayat itu menceritakan kisah Nabi Isa & pengikutnya kaum Hawariyun. Jadi gak ada kaitannya dg Rizieq yg punya banyak kasus hukum!," sambungnya.
Di sisi lain, kabarnya hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat. dikurangi Mahkamah Agung menjadi 2 Tahun.
Sebelumnya HRS divonis dengan hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa putusan itu merupakan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, dengan anggota Majelis Suharto dan Soesilo.
Vonis tersebut, kata Andi, diputus majelis pada Senin siang. Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurutnya, hakim dalam putusannya memiliki pertimbangan tersendiri. Yaitu, meskipun Rizieq telah melakukan perbuatannya menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran, tetapi peristiwa itu hanya ramai di media massa.
Hakim memandang tak ada korban fisik atau jiwa hingga harta benda akibat perbuatan Rizieq tersebut. Hakim juga melihat Rizieq sudah dijatuhi hukuman dari perkara lainnya yang masuk dalam rangkaian Covid-19.
Majelis Kasasi menilai, hukuman empat tahun terhadap Rizieq terlalu berat sehingga MA patut atau beralasan memperbaiki pidana yang lebih ringan. (cr09)