Polri Siap Tindak Tegas Pinjol Ilegal Sebagai Wujud Perlindungan kepada Masyarakat

Selasa 16 Nov 2021, 22:20 WIB
FGD Pinjol Ilegal. (tangkapan layar)

FGD Pinjol Ilegal. (tangkapan layar)

Dari sisi korban/masyarakat, lanjut Tongam, maraknya pinjl ilegal karena kingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap pinjol, adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan. 

“Sejak 2018, Satgas telah menghentikan 3.631 entitas pinjol,” terang Tongam. 

Menurut Tongam ciri-ciri pinjol ilegal adalah tiidak memiliki izin resmi, tiidak ada  identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah: syaratnya hanya KTP, foto diri, dan nomor rekening.

Sementara informasi bunga/biaya  pinjaman  dan denda tidak  jelas, total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas, akses seluruh data di ponsel. 

Untuk itu, Tongam memberikan tips untuk masyarakat dalam menghadapi pinjol ilegal, yaitu: pinjaman pada fintech yang terdaftar di OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan; dan jika harus pinjam lakukanlah untuk kepentingan yang produktif.

Bagaimana jika sudah meminjam Pinjol, menurut Tongam, laporkan ke SWI melalui email [email protected]. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. 

“Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika: blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontak di hp agar mengabaikan pesan tentang pinjol, segera lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih, dan jangan pernah akses lagi ke pinjol ilegal,” tutur Tongam. 

Sebelumnya pengamat sosial Dr. Devie Rahmawati menyampaikan, penyebab masyarakat mudah terjerat pinjol ilegal adalah karena kebutuhan meningkat tapi penghasilan tidak menetap, konsumsi berlebihan masyarakat digital, kecanduan, kelalaian dan lemahnya pengetahuan, serta kearifan yang bergeser. (*/tri)

Berita Terkait

News Update