Polri Siap Tindak Tegas Pinjol Ilegal Sebagai Wujud Perlindungan kepada Masyarakat

Selasa 16 Nov 2021, 22:20 WIB
FGD Pinjol Ilegal. (tangkapan layar)

FGD Pinjol Ilegal. (tangkapan layar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri menyampaikan berkembangnya keresahan masyarakat dengan fenomena pinjaman ilegal (pinjol) yang dalam praktiknya acapkali merugikan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetya dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Biro Multimedia Brigjen Pol. Drs. Muharrom Riyadi pada webinar bertema "Penindakan Pinjol Ilegal: Cepat & Tepat”, Selasa (16/11/2021) siang.

Polri menyoroti modus penagihan pinjaman online atau Pinjol ilegal yang sering  dilakukan di bawah ancaman.

"Bahkan mereka memanipulasi foto nasabah menjadi foto asusila yang kemudian disebarkan kepada rekan kerja, atasan bahkan keluarga nasabah," terang Dedi.

Akibatnya, lanjut Kadiv Humas Polri, korban  merasa stress, sakit, bahkan ada yang bunuhdiri. 

Kadiv Humas Polri menegaskan, penindakan terhadap pinjaman online ilegal merupakan bentuk afirmasi kepada korban serta wujud kasih sayang dan Perlindungan negara kepada masyarakat.

Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, bahwa ada warga negara asing, WJ alias JHN yang terlibat dalam kasus pinjaman ilegal.

Melaui perusahaan payment gateway Flinpay dan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama merekrut pinjol-pinjol ilegal dan mendirikan koperasi simpan pinjam ilegal.

Lapor Polisi 

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengemukakan, saat ini ada 104  perusahaan fintech yang memiliki 772.534 rekening dengan total penyaluran outstanding Rp26,098 triliun. 

Ia menyebutkan, penyebab maraknya Pinjol antara lain karena kemudahan mengunggah (publish) aplikasi/situs/website, sementara kesulitan memberantas dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri. 

Berita Terkait

News Update