Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI. (foto: deny)

Jakarta

Jangan Salah Kaprah! Meski Konser Boleh Digelar, Ariza Wajibkan Syarat Ini Dipenuhi

Selasa 16 Nov 2021, 13:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seiring dengan keluarnya izin konser musik di masa PPKM Level 1, Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta warga tetap disiplin dan menaati protokol kesehatan (prokes).

Kemudian yang menjadi syarat wajib ialah harus sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19. Sehingga meski akan berpotensi menimbulkan kerumunan namun bisa mencegah munculnya klaster penyebaran virus Corona.

“Banyak hal memang yang perlu kita siapkan, termasuk konser musik. Jangan sampai kita buka menimbulkan kerumunan yang akhirnya ada penyebaran sehingga dapat berakibat pada gelombang keiga,” terang Ariza, Senin (15/11/2021) malam.

Uji coba pelaksanaan konser musik pun, dikatakan Ariza sebagai salah satu langkah tepat untuk memastikan penerapan protokol kesehatannya dapat dijalankan.

Sebagaimana diketahui, Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali dilakukan untuk wilayah di luar Jawa-Bali mulai 9 hingga 22 November. Aktivitas seni, budaya dan di area publik lainnya pun diperbolehkan.

Di dalam daftar aktivitas kegiatan yang diizinkan dalam PPKM level 1-3 luar Jawa-Bali menurut Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021, masyarakat diperbolehkan untuk mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan dan keramaian.

"Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan atau lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan," bunyi Inmendagri Nomor 58/2021, dikutip Selasa (9/11/2021). (deny)

Tags:
Konser musik di JakartaIzin gelar konser musikkonser musikWagub DKI Ariza Patria

Deni Zainudin

Reporter

Administrator

Editor