"Pelaku ini kemudian dijemput oleh personel Satreskrim Polres Serang Kota dan dibawa ke mako," ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.
Dijelaskan Maruli, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelaku mengalami penyimpangan seksual.
"Kami akan berkoordinasi dengan psikolog atau psikiater untuk menanyakan apakah pelaku ini mempunyai penyimpangan seksual," ujar Maruli didampingi Kasatreskrim AKP M Nandar.
Maruli menuturkan, perbuatan pelaku oleh penyidik dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara diatas 10 tahun. (kontributor banten/rahmat haryono)