ADVERTISEMENT

ADR Pelaku Begal Sadis yang Menewaskan Pegawai Basarnas Diringkus Sat Reskrim Polres Jakpus di Bogor

Selasa, 16 November 2021 20:59 WIB

Share
Konferensi pers pengungkapan penangkapan pelaku begal terhadap pegawai Basarnas di Polres Metro Jakarta Pusat. (foto: cr-05)
Konferensi pers pengungkapan penangkapan pelaku begal terhadap pegawai Basarnas di Polres Metro Jakarta Pusat. (foto: cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelarian ADR, pelaku begal sadis terhadap  perempuan pegawai Basarnas kini berakhir sudah. Pelaku diringkus Sat reskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di wilayah Kabupaten Bogor.

Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya meringkus sang eksekutor pembegalan di daerah Cigudeg, Gadog, Kabupaten Bogor pada, Minggu (14/11/2021).

"Pada 14 November 2021 pukul 03 dini hari kita berhasil amankan pelaku eksekutor langsung begal depan Basarnas. Pelaku ketika beraksi ada 4 orang, ADR eksekutornya, tiga sebelumnya sudah diamankan Polda Metro Jaya," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat Setyo Koes Heryanto, Selasa (16/11/2021).

Setyo menjelaskan, pasca peristiwa mematikan yang terjadi pada 22 Oktober 2021 silam itu, Polisi langsung bergerak setelah pada 24 Oktober 2021 didapatkan kabar bahwa ADR melarikan diri ke daerah Bogor dengan bantuan dua orang temannya.

Dikatakan Wakapolres, pelaku kerap bersembunyi dengan cara berpindah-pindah tempat.

"Dan akhirnya kita tangkap di Cigudeg, Bogor. Barang bukti yang kami amankan berupa pakaian saat kejadian, pakaian korban, CCTV di TKP," katanya.

Dia mengungkapkan, setalah diringkus, polisi menginterogasinya dengan cepat. Dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa sang eksekutor melakukan aksi kejinya dibawah pengaruh Narkoba. Rupanya, kata dia, ADR dan pelaku lainnya itu sempat pesta sabu sebelum melakukan aksi keji pada dinihari yang kelam itu.

"Bukan menjadi rahasia lagi dari sekian kali kita press release ini fakta kenapa dia (ADR) berani melakukan tindakan keji ini karena didasari penggunaan narkoba. Sebelum melakukan aksi dia pesta narkoba dulu kemudian mereka berangkat," katanya.

Atas kejadian itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 361 dan 365 KUHP yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya diberitakan seorang karyawati Badan SAR Nasional (Basarnas) tewas dibacok diduga dilakukan oleh komplotan perampok.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT