Jualannya Bangkrut Gegara Covid-19, Residivis Kembali Jadi Rampok, Bergabung dengan Komplotannya

Senin 15 Nov 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi, rampok nasabah bank. (ilustrator: ucha)

Ilustrasi, rampok nasabah bank. (ilustrator: ucha)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Salah satu pelaku perampokan spesialis nasabah Bank, AN (28) diketahui berprofesi sebagai pedagang.

AN yang merupakan residivis kasus serupa, berniat mengubah hidupnya dengan mengais rejeki halal setelah keluar dari sel tahanan.

Namun, saat pandemi Covid-19 menghantam, perlahan omset jualannya turun dan akhirnya AN memutuskan untuk gulung tikar alias bangkrut.

AN yang memang seorang residivis kasus serupa pada tahun 2008 di Tangerang Selatan, pastinya sudah tau betul seluk beluk dunia rampok.

AN akhirnya memilih kembali ke jalan hitam bersama komplotannya.  Setelah jualannya bangkrut gara-gara Covid-19, AN yang merupakan residivis kembali jadi rampok, bergabung dengan komplotannya.

"Itu AN, latar belakang pekerjaannya pedagang namun karena dampak pandemi ini, itu tidak bisa lagi menjalankan sehingga akhirnya mereka melakukan hal ini," kata Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung, saat dihubungi, Senin (15/11/2021).

Kemudian, AN bergabung bersama 5 temannya, kembali beraksi melakukan perampokan terhadap nasabah bank di Jawa dan Sumatera.

Dalam menjalankan aksinya, kompolotan rampok ini memang sangat terkonsep. Saat di lampu merah, kompolotan ini memepet kendaraan calon korbannya, kemudian menebar ranjau paku untuk menggemboskan ban mobilnya.

"Jadi ada yang memang mengawal calon korban ini sampe dinyatakan bannya kempes atau mereka berhenti. Di situlah mereka langsung eksekusi," ungkapnya.

Namun, aksi komplotan rampok tersebut harus berhenti di tangan polisi setelah berhasil menggasak uang Rp400 juta, yang dibawa karyawati perusahaan properti di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara pada 10 November 2021 kemarin.

Dua pelaku berinisial AN (28) dan AR (21) diringkus tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, bersama dengan tim Polres Lampung Utara, di Dusun Suka Merindu Desa Simpang Beliti, Binduriang, Rejang Lebong, Bengkulu pada Jumat (12/11/2021) malam.

Kedua tersangka, diketahui masuk dalam DPO Polres Lampung Utara atas kasus serupa yang terjadi pada 1 November 2021.

Dimana dalam perampokan tersebut, pelaku berhasil merampas uang sebesar Rp165 juta milik warga Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara. Sementara pelaku VA, NS, N, dan diringkus jajaran Polda Metro Jaya. (*)
 

Berita Terkait

News Update