ADVERTISEMENT

Jualannya Bangkrut Gegara Covid-19, Residivis Kembali Jadi Rampok, Bergabung dengan Komplotannya

Senin, 15 November 2021 20:06 WIB

Share
Ilustrasi, rampok nasabah bank. (ilustrator: ucha)
Ilustrasi, rampok nasabah bank. (ilustrator: ucha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Salah satu pelaku perampokan spesialis nasabah Bank, AN (28) diketahui berprofesi sebagai pedagang.

AN yang merupakan residivis kasus serupa, berniat mengubah hidupnya dengan mengais rejeki halal setelah keluar dari sel tahanan.

Namun, saat pandemi Covid-19 menghantam, perlahan omset jualannya turun dan akhirnya AN memutuskan untuk gulung tikar alias bangkrut.

AN yang memang seorang residivis kasus serupa pada tahun 2008 di Tangerang Selatan, pastinya sudah tau betul seluk beluk dunia rampok.

AN akhirnya memilih kembali ke jalan hitam bersama komplotannya.  Setelah jualannya bangkrut gara-gara Covid-19, AN yang merupakan residivis kembali jadi rampok, bergabung dengan komplotannya.

"Itu AN, latar belakang pekerjaannya pedagang namun karena dampak pandemi ini, itu tidak bisa lagi menjalankan sehingga akhirnya mereka melakukan hal ini," kata Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung, saat dihubungi, Senin (15/11/2021).

Kemudian, AN bergabung bersama 5 temannya, kembali beraksi melakukan perampokan terhadap nasabah bank di Jawa dan Sumatera.

Dalam menjalankan aksinya, kompolotan rampok ini memang sangat terkonsep. Saat di lampu merah, kompolotan ini memepet kendaraan calon korbannya, kemudian menebar ranjau paku untuk menggemboskan ban mobilnya.

"Jadi ada yang memang mengawal calon korban ini sampe dinyatakan bannya kempes atau mereka berhenti. Di situlah mereka langsung eksekusi," ungkapnya.

Namun, aksi komplotan rampok tersebut harus berhenti di tangan polisi setelah berhasil menggasak uang Rp400 juta, yang dibawa karyawati perusahaan properti di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara pada 10 November 2021 kemarin.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT