LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten telah menetapkan dua oknum pegawai Badan Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) sebagai tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penetapan kedua tersangka berinsial RY (50) dan PR (41) berdasarkan hasil penyelidikan atas tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 5 oknum termasuk seorang lurah, pada Jum'at (12/11/2021).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak," kata Shinto Silitonga, Minggu (14/11/2021).
Kata Shinto, untuk 3 oknum lainnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sampai saat ini ketiganya diperiksa sebagai saksi kang, Perlu pendalaman dalam penyidikan lanjutan," katanya.
"Penyidikan tidak terputus pada kedua tersangka ini saja," tambahnya.
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Banten KBP Dedi Supriadi, kedua tersangka itu da juga 3 oknum lainnya telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/11) malam selama 20 hari ke depan di Polda Banten.
Ia menegaskan, para tersangka terancam Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dedi. (Kontributor Banten/ Yusuf Permana)