ADVERTISEMENT

Angin Segar! Pemprov DKI Izinkan Konser Musik Digelar Lagi, Berikut Ketentuannya

Minggu, 14 November 2021 14:31 WIB

Share
Konser musik boleh digelar di Jakarta. (foto: ist)
Konser musik boleh digelar di Jakarta. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya kembali mengizinkan konser musik, baik indoor maupun outdoor digelar dengan sejumlah ketentuan, salah satunya ialah kapasitas penonton maksimal 50 persen.

Izin penyelenggaraan konser musik di Jakarta tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 676 Tahun 2021.

Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan, saat ini pihaknya sedang membahas terkait pengawasan dan kebutuhan untuk protokol kesehatan (Prokes) saat konser digelar.

"Nanti tinggal kita bahas bersama Satpol, BPBD, Dinkes dan terutama kepolisian. Terhadap kebutuhan apa saja yang ada dalam penyelenggaraan konser," kata Iffan saat dihubungi, Minggu (14/11/2021).

Dia mengatakan, pihak Disparekraf DKI sudah mensosialisasikan terkait prokes di konser musik kepada pihak promotor atau penyelenggara.

"Sudah, mereka (promotor musik) sudah paham (prokes)," jelasnya.

Adapun, menurut SK Disparekraf Nomor 676 Tahun 2021, protokol kesehatan Covid-19 pada seni pertunjukan seperti pameran diizinkan digelar dari pukul 10.00 sampai 22.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Sedangkan, untuk konser musik outdoor maupun indoor, hanya dibatasi 50 persen penonton yang terlebih dahulu mendapat izin dari Satgas Covid-19 dan Kepolisian.

Kemudian, penonton maupun kru, wajib melakukan scaning QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area konser.

Penyelenggara konser juga harus mengatur alur keluar masuk pengunjung dan mengatur tata letak kursi penonton sesuai dengan protokol kesehatan. Lalu, penonton diwajibkan melakukan pembelian tiket konser secara online. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT