"Lalu siapa sekarang bertanggung jawab melaksanakan oprasional PCM?" Ujar Rahmatulloh, Kamis (11/11).
Sedangkan BUMD bertanggung jawab kepada masyarakat karena modal perusahaan tersebut menggunakan dana APBD.
"Jabatan kosong, tapi PCM masih beroperasional? bagaimana pertanggungjawaban nya itu," ujar Rahmatulloh.
Dijelaskan Rahmatulloh, Surat Keputusan (SK) Plt Direktur berakhir pada 25 Oktober lalu, hingga saat ini, lebih dari dua pekan, jabatan masing dibiarkan kosong.
Rahmatulloh meminta pemerintah segera bersikap dan menentukan siapa pejabat pengisi kekosongan jabatan itu. ((*)