Polres Jakut Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di PIK

Jumat 12 Nov 2021, 15:14 WIB
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

Tangkapan layar rekaman CCTV aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai beberapa hari buron, akhirnya para pelaku pencurian diringkus Polres Metro Jakarta Utara.

Dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan roda empat yang beraksi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan, Jakarta Utara.

Adapun kedua pelaku pencurian yang beraksi di parkiran Restoran Sentosa PIK pada 26 Oktober lalu masing-masing berinisial AK (24) dan TJ (33).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan serpihan busi motor yang dilempar ke kaca tengah sebelah kiri mobil korban.

"Kemudian kaca di dorong dan mengambil barang milik korban," ujar Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021).

Lalu para tersangka menggasak harta benda milik korban berupa satu dua buah Laptop berbagai merk, Power bank serta dompet yang berisi identitas dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Setelah mendapat laporan dari korbannya Danny Darmawan (31), Polisi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.

Berdasarkan petunjuk yang telah dikumpulkan, Polisi berhasil mengetahui persembunyian para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap AK dan TJ di wilayah Grogol, Jakarta Barat.

"Pengakuan dari para tersangka masih ada tersangka lain yang saat ini masih dalam pencarian yang berinisial IM dan DM yang saat ini masih DPO," jelas Kapolres.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka yang telah diringkus, IM merupakan otak sekaligus eksekutor yang bertugas memecahkan kaca dan menggasak barang-barang milik korban.

"Keterangan dari tersangka AK dan TJ barang-barang milik korban yang berhasil dicuri oleh para tersangka sudah dijual ke seseorang yang berinisial TM di daerah Palembang," kata Guruh.

Kapolres mengatakan, bahwa para tersangka baru kali ini melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang dipilih secara acak.

Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Adapun, aksi pencurian dengan modus pecah kaca tersebut terekam kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian.

Dalam rekaman CCTV yang diterima, komplotan pelaku pecah kaca ini beraksi dengan mengendarai mobil minibus warna silver yang dipakai untuk mencari target.

Komplotan ini mengawali aksinya dengan memarkirkan mobil mereka di suatu parkiran tepat bersebelahan dengan kendaraan korban.

Kemudian, dari bangku penumpang belakang, pelaku yang berperan sebagai eksekutor membuka pintu dan melemparkan pecahan busi ke kaca tengah mobil korban yang berwarna hitam.

Hanya dalam hitungan detik, pria itu berhasil menjebol kaca dengan cara mendorong dengan kedua tangannya. 

Kemudian, pelaku menggasak sejumlah barang korban yang ditaruh di jok tengah mobilnya.

Setelah berhasil, pelaku langsung masuk ke mobilnya dan kabur dari lokasi pencurian. (yono)

Berita Terkait

News Update