Namun setelah terbitnya UU SKN No 3 Tahun 2005, kedua lembaga tersebut berdiri masing-masing. Ujung-ujungnya timbul persaingan ataupun gesekan antar lembaga tersebut. Tentu saja akibat gesekan ini atlet juga yang rugi.
Contoh nyata adalah tidak dipertandingkannya cabang olahraga tenis meja dan balap sepeda di PON (Pekan Olahraga Nasional) Papua baru-baru ini. Kedua cabang olimpiade tersebut tidak dipertandingkan karena adanya dualisme kepengurusan di kedua cabor tersebut.
Padahal Indonesia pernah memiliki atlet tenis meja dan balap sepeda yang disegani di kawasan Asia. Seperti Anton Suseno, Sinyo Supit, Empie Wuisan, Ismu Harinto (tenis meja), Sutiono, Wahyu Hidayat, Johny Van Aert, Puspita Mustika, Nurhayati (balap sepeda)
Untuk ke depannya ada baiknya KONI dan KOI dipersatukan kembali sehingga tidak terjadi lagi gesekan maupun persaingan kedua lembaga dalam membina olahraga. (*)